26 Desember 2012

Telaah Kebutuhan Tenaga Fungsional Bidan Ahli


Era saat ini tentu sangat berbeda dengan era 3-4 dekade sebelumnya, bahkan saat Indonesia baru saja merdeka. Pada saat itu, kebutuhan masyarakat lebih ditekankan pada pemerataan pelayanan kebidanan yaitu pemerataan pelayanan persalinan yang dilakukan oleh tenaga yang kompeten. Seiring dengan perkembangan jaman dan perubahan orientasi serta perilaku masyarakat, saat ini masyarakat tidak hanya membutuhkan persalinan yang ditangani oleh tenaga kesehatan/bidan. Masyarakat butuh kepastian bahwa pelayanan yang diberikan oleh bidan adalah bersifat aman dan rasional. Artinya, peningkatan kompetensi, pengetahuan dan skill bidan mutlak perlu ditingkatkan.
Jika ibu mengalami penyulit persalinan, maka pelayanan tidak cukup hanya dilakukan olehbidan terampil. Butuh keahlian khusus dan hal itu menjadi kewenangan bidan dengan komptensi yang lebih tinggi, yaitu bidan ahli. Pada masa lalu hal ini masih ditangani oleh bidan terampil sehingga sekalipun terjadi penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB), tetapi secara kualitas atau jika dibandingkan dengan Negara Asean lainnya, AKI dan AKB di Indonesia masih tergolong tinggi. 
Masyarakat juga memiliki pemikiran yang semakin kritis, menuntut pelayanan terbaik, dan jika hal ini tidak dihiraukan maka akan terjadi kekecewaan, bahkan bidan penolong (bidan terampil) bisa dikenai tuntutan hukum jika memberikan pertolongan yang tidak sesuai dengan kompetensinya. 
Menteri Kesehatan dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara sudah membuat Peraturan Menteri tentang Juknis Jabatan Fungsional Bidan, yang mana peraturan ini mengatur kompetensi klinik yang jelas antara Bidan terampil dan Bidan Ahli. Jika di suatu daerah tidak ada tenaga fungsional Bidan Ahli, dan pada kasus-kasus tertentu  yang membutuhkan penanganan Bidan Ahli hanya dilakukan oleh tenaga Bidan Terampil, maka bidan yang bersangkutan dapat dikatagorikan melanggar hukum dan peraturan yang ada. Dan Pemerintah Daerah / Dinas Kesehatan di daerah yang tanpa Bidan Ahli dapat dikatakan melanggar peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat atau Instansi yang lebih tinggi.
Oleh karena itu, daerah yang belum memiliki tenaga fungsional bidan ahli, hendaknya membuat telaahan kebutuhan tenaga fungsional Bidan Ahli, dan ini bisa dilakukan oleh organisasi profesi / Ikatan Bidan (IBI) di daerah yang bersangkutan. Jika anda membutuhkan contoh telaahan kebutuhan tenaga fungsional bidan ahli, dapat menghubungi kami di nomor 085755461118.