26 Desember 2012

Telaah Kebutuhan Tenaga Fungsional Bidan Ahli


Era saat ini tentu sangat berbeda dengan era 3-4 dekade sebelumnya, bahkan saat Indonesia baru saja merdeka. Pada saat itu, kebutuhan masyarakat lebih ditekankan pada pemerataan pelayanan kebidanan yaitu pemerataan pelayanan persalinan yang dilakukan oleh tenaga yang kompeten. Seiring dengan perkembangan jaman dan perubahan orientasi serta perilaku masyarakat, saat ini masyarakat tidak hanya membutuhkan persalinan yang ditangani oleh tenaga kesehatan/bidan. Masyarakat butuh kepastian bahwa pelayanan yang diberikan oleh bidan adalah bersifat aman dan rasional. Artinya, peningkatan kompetensi, pengetahuan dan skill bidan mutlak perlu ditingkatkan.
Jika ibu mengalami penyulit persalinan, maka pelayanan tidak cukup hanya dilakukan olehbidan terampil. Butuh keahlian khusus dan hal itu menjadi kewenangan bidan dengan komptensi yang lebih tinggi, yaitu bidan ahli. Pada masa lalu hal ini masih ditangani oleh bidan terampil sehingga sekalipun terjadi penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB), tetapi secara kualitas atau jika dibandingkan dengan Negara Asean lainnya, AKI dan AKB di Indonesia masih tergolong tinggi. 
Masyarakat juga memiliki pemikiran yang semakin kritis, menuntut pelayanan terbaik, dan jika hal ini tidak dihiraukan maka akan terjadi kekecewaan, bahkan bidan penolong (bidan terampil) bisa dikenai tuntutan hukum jika memberikan pertolongan yang tidak sesuai dengan kompetensinya. 
Menteri Kesehatan dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara sudah membuat Peraturan Menteri tentang Juknis Jabatan Fungsional Bidan, yang mana peraturan ini mengatur kompetensi klinik yang jelas antara Bidan terampil dan Bidan Ahli. Jika di suatu daerah tidak ada tenaga fungsional Bidan Ahli, dan pada kasus-kasus tertentu  yang membutuhkan penanganan Bidan Ahli hanya dilakukan oleh tenaga Bidan Terampil, maka bidan yang bersangkutan dapat dikatagorikan melanggar hukum dan peraturan yang ada. Dan Pemerintah Daerah / Dinas Kesehatan di daerah yang tanpa Bidan Ahli dapat dikatakan melanggar peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat atau Instansi yang lebih tinggi.
Oleh karena itu, daerah yang belum memiliki tenaga fungsional bidan ahli, hendaknya membuat telaahan kebutuhan tenaga fungsional Bidan Ahli, dan ini bisa dilakukan oleh organisasi profesi / Ikatan Bidan (IBI) di daerah yang bersangkutan. Jika anda membutuhkan contoh telaahan kebutuhan tenaga fungsional bidan ahli, dapat menghubungi kami di nomor 085755461118. 



11 September 2012

STANDAR PELAYANAN PUBLIK PUSKESMAS


Penyelenggaraan pelayanan publik dalam beberapa hal belum berjalan sebagaimana diharapkan. Hal ini terlihat dari masih adanya keluhan dan pengaduan masyarakat, baik disampaikan langsung kepada pemberi pelayanan maupun melalui media massa. Untuk mengatasi kondisi ini, diperlukan komitmen yang tegas dan jelas dari pimpinan unit pelayanan publik.
Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Daerah harus berupaya untuk mengaplikasikan Keputusan Kementrian Negara Pendayagunaan  Aparatur Negara yang telah menetapkan Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 63/KEP/M.PAN/7/2003, dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Peraturan Bupati/Walikota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
Sejalan dengan itu, Pemerintah telah melakukan berbagai perbaikan dan penyempurnaan kualitas pelayanan publik yang ditindak lanjuti dengan ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor : 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, yang menginstruksikan antara lain kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara untuk menyiapkan rumusan kebijakan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota berkewajiban melaksanakan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu Puskesmas harus memperhatikan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan menyusun Standar Pelayanan Publik (SPP). Standar Pelayanan Publik tersebut wajib dimiliki oleh setiap unit pelayanan sebagai pedoman dalam pelaksanaan layanan kepada masyarakat, juga sangat penting untuk diketahui oleh penerima pelayanan yang berfungsi sebagai kontrol dalam setiap pelayanannya.

 IDENTIFIKASI PELAYANAN PUBLIK
No.
Jenis Pelayanan yang diberikan / diselenggarakan
Dasar Hukum
1.














2.
Pelayanan Kesehatan Utama
a.       Pelayanan Loket
b.      Rawat Jalan Pengobatan Umum (Poli Umum)
c.       Rawat Jalan Pengobatan Gigi dan Mulut (Poli Gigi)
d.      Pelayanan KIA (Kesehatan Ibu & Anak)
e.       Pelayanan KB
f.       Pelayanan Imunisasi
g.      Pemeriksaan Laboratorium
h.      Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) 24 jam
i.        Konsultasi Gizi
j.        Pelayanan Farmasi (Apotek)

Pelayanan Inovasi
          a.         PIO (Pelayanan Informasi Obat)
         b.         Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Dasar)
          c.         Pelayanan oleh Dokter Spesialis Obgyn dan Spesialis Mata
a.       Undang-Undang Kesehatan No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan
b.      Peraturan Daerah Kebupaten Malang No.16 Tahun 2008 tanggal 24 Desember 2008 tentang Penyelenggaran Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
c.       Peraturan Bupati Kabupaten Malang Nomor 7 tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
d.      Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang 440/II/KEP/421.101/2009 tanggal 2 Februari 2009 tentang Puskesmas Perawatan, Puskesmas Non Perawatan dan Puskesmas PONED.
e.       Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang No.440/22/KEP/421.103/2011 tentang Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten Malang.