26 Desember 2012

Telaah Kebutuhan Tenaga Fungsional Bidan Ahli


Era saat ini tentu sangat berbeda dengan era 3-4 dekade sebelumnya, bahkan saat Indonesia baru saja merdeka. Pada saat itu, kebutuhan masyarakat lebih ditekankan pada pemerataan pelayanan kebidanan yaitu pemerataan pelayanan persalinan yang dilakukan oleh tenaga yang kompeten. Seiring dengan perkembangan jaman dan perubahan orientasi serta perilaku masyarakat, saat ini masyarakat tidak hanya membutuhkan persalinan yang ditangani oleh tenaga kesehatan/bidan. Masyarakat butuh kepastian bahwa pelayanan yang diberikan oleh bidan adalah bersifat aman dan rasional. Artinya, peningkatan kompetensi, pengetahuan dan skill bidan mutlak perlu ditingkatkan.
Jika ibu mengalami penyulit persalinan, maka pelayanan tidak cukup hanya dilakukan olehbidan terampil. Butuh keahlian khusus dan hal itu menjadi kewenangan bidan dengan komptensi yang lebih tinggi, yaitu bidan ahli. Pada masa lalu hal ini masih ditangani oleh bidan terampil sehingga sekalipun terjadi penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB), tetapi secara kualitas atau jika dibandingkan dengan Negara Asean lainnya, AKI dan AKB di Indonesia masih tergolong tinggi. 
Masyarakat juga memiliki pemikiran yang semakin kritis, menuntut pelayanan terbaik, dan jika hal ini tidak dihiraukan maka akan terjadi kekecewaan, bahkan bidan penolong (bidan terampil) bisa dikenai tuntutan hukum jika memberikan pertolongan yang tidak sesuai dengan kompetensinya. 
Menteri Kesehatan dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara sudah membuat Peraturan Menteri tentang Juknis Jabatan Fungsional Bidan, yang mana peraturan ini mengatur kompetensi klinik yang jelas antara Bidan terampil dan Bidan Ahli. Jika di suatu daerah tidak ada tenaga fungsional Bidan Ahli, dan pada kasus-kasus tertentu  yang membutuhkan penanganan Bidan Ahli hanya dilakukan oleh tenaga Bidan Terampil, maka bidan yang bersangkutan dapat dikatagorikan melanggar hukum dan peraturan yang ada. Dan Pemerintah Daerah / Dinas Kesehatan di daerah yang tanpa Bidan Ahli dapat dikatakan melanggar peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat atau Instansi yang lebih tinggi.
Oleh karena itu, daerah yang belum memiliki tenaga fungsional bidan ahli, hendaknya membuat telaahan kebutuhan tenaga fungsional Bidan Ahli, dan ini bisa dilakukan oleh organisasi profesi / Ikatan Bidan (IBI) di daerah yang bersangkutan. Jika anda membutuhkan contoh telaahan kebutuhan tenaga fungsional bidan ahli, dapat menghubungi kami di nomor 085755461118. 



11 September 2012

STANDAR PELAYANAN PUBLIK PUSKESMAS


Penyelenggaraan pelayanan publik dalam beberapa hal belum berjalan sebagaimana diharapkan. Hal ini terlihat dari masih adanya keluhan dan pengaduan masyarakat, baik disampaikan langsung kepada pemberi pelayanan maupun melalui media massa. Untuk mengatasi kondisi ini, diperlukan komitmen yang tegas dan jelas dari pimpinan unit pelayanan publik.
Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Daerah harus berupaya untuk mengaplikasikan Keputusan Kementrian Negara Pendayagunaan  Aparatur Negara yang telah menetapkan Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 63/KEP/M.PAN/7/2003, dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Peraturan Bupati/Walikota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
Sejalan dengan itu, Pemerintah telah melakukan berbagai perbaikan dan penyempurnaan kualitas pelayanan publik yang ditindak lanjuti dengan ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor : 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, yang menginstruksikan antara lain kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara untuk menyiapkan rumusan kebijakan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota berkewajiban melaksanakan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu Puskesmas harus memperhatikan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan menyusun Standar Pelayanan Publik (SPP). Standar Pelayanan Publik tersebut wajib dimiliki oleh setiap unit pelayanan sebagai pedoman dalam pelaksanaan layanan kepada masyarakat, juga sangat penting untuk diketahui oleh penerima pelayanan yang berfungsi sebagai kontrol dalam setiap pelayanannya.

 IDENTIFIKASI PELAYANAN PUBLIK
No.
Jenis Pelayanan yang diberikan / diselenggarakan
Dasar Hukum
1.














2.
Pelayanan Kesehatan Utama
a.       Pelayanan Loket
b.      Rawat Jalan Pengobatan Umum (Poli Umum)
c.       Rawat Jalan Pengobatan Gigi dan Mulut (Poli Gigi)
d.      Pelayanan KIA (Kesehatan Ibu & Anak)
e.       Pelayanan KB
f.       Pelayanan Imunisasi
g.      Pemeriksaan Laboratorium
h.      Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) 24 jam
i.        Konsultasi Gizi
j.        Pelayanan Farmasi (Apotek)

Pelayanan Inovasi
          a.         PIO (Pelayanan Informasi Obat)
         b.         Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Dasar)
          c.         Pelayanan oleh Dokter Spesialis Obgyn dan Spesialis Mata
a.       Undang-Undang Kesehatan No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan
b.      Peraturan Daerah Kebupaten Malang No.16 Tahun 2008 tanggal 24 Desember 2008 tentang Penyelenggaran Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
c.       Peraturan Bupati Kabupaten Malang Nomor 7 tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
d.      Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang 440/II/KEP/421.101/2009 tanggal 2 Februari 2009 tentang Puskesmas Perawatan, Puskesmas Non Perawatan dan Puskesmas PONED.
e.       Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang No.440/22/KEP/421.103/2011 tentang Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten Malang.







15 April 2011

Ayo Ke Posyandu

AZZAHY, GS.


Posyandu sangat berperan dalam mendukung pencapaian pembangunan kesehatan, sayang saat ini keberadaannya agak menurun, perlu upaya yang lebih agresif dari Pemerintah agar posyandu kembali di sukai masyarakat. Mengapa hingga saat ini Posyandu masih dianggap penting, karena fakta pembangunan kesehatan Indonesia proses pemberdayaan masyarakat dibidang kesehatan merupakan hal yang mendukung bagi tercapainya pembangunan kesehatan. Apalah artinya anggaran yang cukup, sementara partisipasi masyarakatnya rendah tentunya akan menjadikan beban pemerintah menjadi lebih besar.

Posyandu yang merupakan jenis upaya kesehatan berbasis masyarakat (UKBM) yang paling memasyarakat। Posyandu meliputi lima program prioritas yaitu : KB, KIA, gizi, imunisasi, dan penanggulangan diare, terbukti mempunyai daya ungkit besar terhadap penurunan angka kematian bayi dan balita।

Partisipasi masyarakat khususnya para ibu sangat penting untuk aktif ke posyandu sehingga posyandu dapat melaksanakan fungsi dasarnya sebagai unit pemantau tumbuh kembang anak. Ibu adalah agen pembaharuan, ibu yang memiliki bayi dan balita perlu mengupayakan bagaimana memelihara anak secara baik yang mendukung tumbuh kembang anak sesuai potensinya. Keaktifan mereka untuk datang dan memanfaatkan pelayanan kesehatan di posyandu dapat mencegah dan mendeteksi sedini mungkin gangguan dan hambatan pertumbuhan pada balita.

Keaktifan ibu balita dalam kegiatan posyandu merupakan salah satu faktor pendukung yang sangat diperlukan untuk pemantauan pertumbuhan anaknya. Sikap ibu balita untuk menyadari bahwa posyandu merupakan hal yang utama untuk menigkatkan derajat kesehatan ibu balita, hal ini dapat menimbulkan perilaku positif ibu balita tentang posyandu. Sikap ibu balita yang positif akan mempengaruhi perubahan perilaku yang positif. Dengan didasari pengetahuan yang baik dan sikap positif terhadap posyandu, maka Ibu akan senantiasa berupaya datang ke posyandu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang sangat berguna bagi anak-anak mereka, dan tentunya bagi ibu itu sendiri.

Banyak program dan fasilitas yang disediakan pemerintah akan menjadi sia-sia jika ibu dan balita tidak datang ke posyandu. Misalnya, pemberian imunisasi. 1 botol vaksin (DPT/HB, Campak) rata-rata untuk dipakai 10 sasaran (10 dosis), 1 vaksin BCG untuk > 60 dosis/sasaran. Jika sasaran yang diimunisasi sangat sedikit, misalnya yang diimunisasi BCG hanya 5 bayi, DPT/HB 3 bayi, maka indeks pemakaian vaksin juga sangat kecil. Sedangkan vaksin yang sudah dibuka (walaupun dipakai sedikit) tidak bisa digunakan lagi untuk hari berikutnya, dan harus dimusnahkan.


Salah satu faktor yang juga terkait kurangnya pemanfaatan posyandu adalah masalah gizi balita. Permasalahan gizi buruk anak balita, kekurangan gizi, busung lapar, dan masalah kesehatan lainnya menyangkut kesehatan ibu dan anak akan mudah dihindari melalui kegiatan posyandu, sehingga posyandu sebagai layanan kesehatan yang sangat dekat pada masyarakat sangat berperan penting dalam deteksi dini masalah gizi. Deteksi dini balita gizi buruk adalah kegiatan penentuan status gizi balita melalui KMS (yaitu dari berat badan menurut umur) dan tanda-tanda klinis pada balita yang dilakukan oleh orang tua. Dengan melakukan penimbangan setiap bulan di posyandu maka status gizi dan jalur pertumbuhan anak dapat selalu terpantau, sehingga bila ditemukan kelainan dalam grafik pertumbuhan akan segera terdetesi dan akan mudah untuk melakukan perbaikan status gizi anak. Deteksi dini ini juga perlu diimbangi dengan penyuluhan serta pemberian makanan tambahan.

Apa saja Manfaat POSYANDU?

1. Pertumbahan anak balita terpantau sehingga tidak menderita gizi kurang/gizi buruk.

2. Bayi dan anak balita mendapat Kapsul Vitamin A setiap bulan Februari dan Agustus.

3. Bayi memperoleh imunisasi lengkap.

4. Ibu hamil terpantau berat badannya dan memperoleh Tablet Tambah Darah serja imunisasi Tetanus Toxoid.

5. Ibu nifas memperoleh Kapsul Vitamin A dan Tablet Tambah Darah.

6. Stimulasi tumbuh kembang balita dengan fasilitas alat permainan edukatif di posyandu, dan mendeteksi dini tumbuh kembang

7. Anak belajar bersosialisasi dengan sesame balita dan orang tua.

8. Memperoleh penyuluhan kesehatan tentang kesehatan ibu dan anak.

9. Apabila terdapat kelainan pada anak balita, ibu hamil, ibu nifas dan ibu menyusui akan dirujuk ke Puskesmas

10. Dapat berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang kesehatan ibu dan anak batita.

Banyak manfaat posyandu yang bisa diperoleh ibu dan balita. Semua fasilitas tersebut disediakan secara gratis. Sudah selayaknya masyarakat memanfaatkan berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah tersebut. Walaupun gratis, pelayanan tersebut bukanlah sesuatu yang murah. Jika diuangkan, biaya untuk pembelian vaksin, vitamin, dan berbagai logistik posyandu tentulah sangat mahal. Hal ini dapat dibuktikan jika kita mengimunisasikan anak kita ke Lembaga Pelayanan Kesehatan Swasta, biaya 1 kali imunisasi bisa mencapai puluhan bahkan ratusan ribu rupiah.

Oleh karena itu, setiap keluarga diharapkan aktif memanfaatkan fasilitas di posyandu. Keluarga yang aktif ke posyandu adalah keluarga yang rutin membawa anaknya ke posyandu setiap bulan. Sesibuk apapun orang tua, perlu menyempatkan diri sebulan sekali ke posyandu. Jika orang tua tidak sempat ke posyandu, maka tidak ada salahnya memnta bantuan orang lain atau pengasuh untuk mengantar anak ke posyandu. Posyandu bukan hanya tempat untuk mendapatkan imunisasi saja, tetapi juga memantau pertumbuhan berat badan, deteksi dini penyimpangan pertumbuhan dan perkembangan anak, serta melakukan stimulasi tumbuh kembang balita melalui alat permainan edukatif yang tersedia di posyandu.

Mengapa Tidak Datang Ke Posyandu?

Beberapa alas an yang sering dikemukakan ibu yang tidak datang ke piosyandu antara lain :

1. Jumlah balita yang terdapat di dalam keluarga, mempengaruhi kunjungan ibu ke posyandu, dimana keluarga yang memiliki jumlah balita sedikit maka ibu akan lebih sering datang ke posyandu. Akan sangat sulit bagi ibu membawa beberapa anak sekaligus ke posyandu. Kalaupun ibu mau datang ke posyandu, biasanya yang dibawa adalah anak terkecil yang belum mendapat imunisasi lengkap. Kadangkala ibu sama sekali tidak datang ke Posyandu walaupun ada bayinya yang belum mendapat imunisasi, dengan alasan banyak pekerjaan yang harus diselesaikan, anaknya yang rewel, rumah berantakan, dan sebagainya.

2. Tingkat pengetahuan keluarga, dimana keluarga yang memiliki pengetahuan tentang kesehatan, tanda, dan gejala sehubungan dengan pertumbuhan anggota keluarganya, maka keluarga tersebut akan segera melakukan tindakan untuk meminimalkan dampak yang lebih buruk lagi terhadap kondisi anggota keluarganya. Semakin terdidik keluarga maka semakin baik pengetahuan keluarga tentang kesehatan.

3. Faktor geografi, dimana letak dan kondisi geografis wilayah tersebut. Kondisi geografis diantaranya jarak dan kondisi jalan ke tempat pelayanan kesehatan sangat berpengaruh terhadap keaktifan membawa balitanya ke posyandu.

4. Dukungan keluarga terdekat / suami। Ibu atau pengasuh balita akan aktif ke posyandu jika ada dorongan dari keluarga terdekat. Dukungan keluarga sangat berperan dalam memelihara dan mempertahankan status gizi balita yang optimal. Keluarga merupakan sistem dasar dimana perilaku sehat dan perawatan kesehatan diatur, dilaksanakan, dan diamankan, keluarga memberikan perawatan kesehatan yang bersifat preventif dan secara bersama-sama merawat anggota keluarga. Keluarga mempunyai tanggung jawab utama untuk memulai dan mengkoordinasikan pelayanan yang diberikan oleh para professional perawatan kesehatan.

5. Usia Ibu. Umur merupakan salah satu sifat karakteristik tentang orang yang sangat utama. Umur mempunyai hubungan dengan tingkat keterpaparan, besarnya risk serta sifat resistensi. Perbedaan pengalaman terhadap masalah kesehatan/penyakit dan pengambilan keputusan dipengaruhi oleh umur individu tersebut. Ibu-ibu muda (usia 18-24 tahun) yang masih awam tentang posyandu dan imunisasi (punya anak pertama) biasanya rajin datang ke posyandu karena masih penasaran akan kegiatan di posyandu. Akan tetapi ibu muda lainnya tampak enggan ke posyandu karena mereka lebih asik dengan kegiatannya sendiri atau ngobrol bersama teman-temannya. Seiring dengan bertambahnya usia, dan anaknya tumbuh dan berkembang, ibu akan mengetahui betapa pentingnya kesehatan anak. Sehingga ibu akan berupaya mengimunisasikan anaknya sampai lengkap।

6. Pekerjaan ibu. Kerja merupakan sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia. Kebutuhan itu bisa bermacam-macam, berkembang, dan berubah, bahkan seringkali tidak disadari oleh pelakunya. Seseorang bekerja karena ada sesuatu yang hendak dicapainya, dan orang berharap bahwa aktivitas kerja yang dilakukannya akan membawanya kepada sesuatu keadaan yang lebih memuaskan dari pada keadaan sebelumnya. Bagi pekerja wanita, mereka adalah ibu rumah tangga yang sulit lepas begitu saja dari lingkungan keluarga. Wanita mempunyai beban dan hambatan lebih berat dibandingkan rekan prianya. Dalam arti wanita harus lebih dulu mengatasi urusan keluarga, suami, anak dan hal-hal yang menyangkut urusan rumah tangganya, termasuk urusan imunisasi anaknya. Sebagai Ibu yang baik, sekalipun dia bekerja, dia harus tetap memperhatikan kesehatan anaknya, termasuk dalam menjamin pemberian imunisasi anka secara lengkap.